AKJ merupakan suatu bagian dari
strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan perbaikan terhadap
suatu desain geometri, bangunan pelengkap jalan, fasilitas pendukung jalan yang
berpotensi mengakibatkan konflik lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas melalui
suatu konsep pemeriksaan jalan yang komprehensif, sistematis dan independen.
AKJ mempunyai manfaat serta tujuan , yakni :
a. Manfaat
AKJ mempunyai manfaat serta tujuan , yakni :
a. Manfaat
* Mencegah
/ mengurangi kemungkinan kecelakaan lalu lintas;
* Mengurangi tingkat keparahan kecelakaan
lalu lintas;
* Menghemat pengeluaran negara dan
perorangan untuk kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas;
b. Tujuan
Melakukan identifikasi potensi permasalahan keselamatan bagi pengguna jalan dan pengaruh lain dari proyek jalan; dan Memastikan bahwa semua perencanaan / desain jalan baru dapat beroperasi se-optimal mungkin secara berkeselamatan;
Melakukan identifikasi potensi permasalahan keselamatan bagi pengguna jalan dan pengaruh lain dari proyek jalan; dan Memastikan bahwa semua perencanaan / desain jalan baru dapat beroperasi se-optimal mungkin secara berkeselamatan;
Dalam
melakukan audit ada beberapa tahapan yang harus kita laksanakan, yakni :
* Audit
pada proses Pra Desain;
*Audit
pada proses Draft Desain;
*Audit
pada proses Detailed Engineering Desain;
* Audit pada proses Operasional.
* Audit pada proses Operasional.
Organisasi
dalam AKJ
1. Pemrakarsa AKJ/RSA.
2.Perencana, perancang (yang dalam hal ini dapat diwakili oleh konsultan perencana atau perancang),
2.Perencana, perancang (yang dalam hal ini dapat diwakili oleh konsultan perencana atau perancang),
3.Pelaksana (yang dapat diwakili oleh
kontraktor) maupun yang bertanggung jawab terhadap
operasi jalan
4.Pelaksana AKJ/RSA atau auditor yang dapat
diwakili oleh tim yang berasal dari pemrakarsa (tapi independent atau
tidak terlibat pada proses b di atas) atau diwakili oleh konsultan.
Seorang auditor harus memiliki keterampilan yang memadai dalam
mengaudit jalan. Adapun ketentuannya, yakni :
Kemampuan dan Ketrampilan yang Diperlukan:
Kemampuan dan Ketrampilan yang Diperlukan:
teknik lalulintas, teknik jalan, manajemen
lalulintas, dan prinsip–prinsip keselamatan lalulintas.
pengalaman di bidang perencanaan,
perancangan, pelaksanaan, dan pengoperasian (termasuk maintenance) jalan
serta
analisis dan pencegahan kecelakaan (accident
analysis and prevention).
Kemandirian dan Sertifikasi
bersifat mandiri (independent)
dilakukan secara kritis
sertifikasi