Selasa, 16 Desember 2014

Kondisi Jalan Pantura saat ini ???




Infrastruktur jalan yang ideal adalah hal yang terpenting untuk mendukung aksesbilitas dan mobilitas kendaraan yang bergerak di atasnya. Jalan juga menghubungkan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Menutut UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Tentunya setiap kendaraan pasti ingin melintasi jalan yang baik, baik dari keadaan geometrinya maupun fasilitas pelengkap yang dapat memberikan keselamatan bagi penggunanya.  Jalan dengan konstruksi yang baik pasti memberikan kenyamanan bagi para penggunanya, dan dipastikan banyak yang melintasi jalan yang nyaman itu. Tapi apakah anda pernah mendengar tentang jalan pantura?  
Jalan Pantura yang mempunyai kepanjangan dari jalan pantai utara ialah merupakan jalan nasional sepanjang 1316 km yang melintasi 5 provinsi yakni banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jalur pada jalan pantura ini memiliki signifikansi yang sangat tinggi dan menjadi urat nadi utama transportasi darat, karena setiap harinya dilalui 20000-70000 kendaraan yang melintasi. Tentunya setiap orang yang mendengar tentang keadaan jalan pantura pasti tertawa miris. Bagaimana tidak, jalan ini selalu di penuhi oleh volume kendaraan yang tinggi setiap harinya dengan kondisi jalan yang memprihatinkan serta acap kali terjadi kecelakaan di lokasi ini.
Bukan hal yang tak biasa jika sering dilakukannya perbaikan pada jalan pantura ini dengan umur rencana 1-2 tahun. Mengapa demikian? Apa yang menyebabkan jalan ini sering menjadi perhatian utama dalam permasalahan transportasi? Banyak kerusakan jalan yang terjadi pada jalur pantura ini. Kebanyakan dari segi perkerasan jalannya.
gambar 1
 Kerusakan yang yang terjadi pada jalan ini disebabkan  penurunan kondisi dapat disebabkan karena faktor Cuaca : misalnya Hujan dan Sinar matahari yang tinggi  serta Repetisi Beban Lalu Lintas (Beban Gandar). Penurunan Kondisi pada jalan akan semakin cepat jika kualitas struktur jalan kurang baik dan overloading pada kendaraan yang melintasi jalan tersebut. Overloading yang dimaksud di sini adalah suatu kondisi Muatan Gandar kendaraan melebihi beban standar yang dipakai dalam asumsi design. Overloading secara signifikan akan meningkatkan daya rusak kendaraan, yang selanjutnya akan memperpendek umur pelayanan jalan.nah, Sering kita lihat fenomena di jalan pantura bahwa kendaraan yang melintasi jalan tersebut mengalami overloading. Kebanyakan kendaraan yang melintasi jalan pantura ialah kendaraan berat yaitu bus besar, truk, kereta tempel, dan sebagainya.
gambar 2

gambar 3

Padahal menurut peraturan yang ada di UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Aangkutan Jalan pasal 19  ayat 2 tentang kelas jalan menjelaskan adanya batasan bagi kendaraan yang melintasi kelas jalan yakni :
 Jalan pantura termasuk jenis jalan kelas 1 yaitu jalan arteri merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata - rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. Jalan ini dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2500 mm, ukuran panjang tidak melebihi 18000 mm, ukuran paling tinggi 4200 mm, dan muatan sumbu terberat 10 ton. Untuk mempertahankan pelayanan jalan agar sesuai dengan umur rencana, maka diperlukan pembatasan muatan kendaraan.
Untuk menjaga agar jalan pantura memiliki umur rencana yang panjang, dapat dilakukan perbaikan pada perkerasan jalannya dengan Menerapkan bahan perkerasan yang lebih kuat al. Rigid pavement, Aspal Buton dan aspal polimer dan dapat juga memperkenalkan teknologi dengan efisiensi yang lebih baik, antara lain :
a.       Recycling merupakan metode daur ulang jalan yang dengan metode ini banyak memiliki keuntungan seperti dapat mengembalikan kekuatan perkerasan dan mempertahankan geometrik jalan serta mengatasi ketergantungan akan material baru.
gambar 4


b.      Precast Concrete Slab adalah percetakan komponen secara mekanisasi dalam pabrik atau workshop dengan memberi waktu pengerasan dan mendapatkan kekuatan sebelum di pasang.
gambar 5

gambar 6

 gambar 7
gambar 8
Diperlukan peningkatan manajemen pengoperasian jalan   yaitu pengendalian muatan lebih, sehingga  umur rencana jalan dapat dicapai sesuai dengan perencanaan. Perlu diadakannya operasi kendaraan antara pihak kepolisian dan dishub setempat tentang pemberlakuan batasan berat kendaraan yang melintasi kelas jalan tersebut. Hal ini dimungkinkan untuk meminimalisir segala bentuk kecurangan dan sebagai pencegahan agar jalan pantura tidak rusak dan memiliki umur rencana yang lama. Penindakan ini harus tegas agar para pengguna jalan dapat mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan.





Rabu, 23 April 2014

AUTDIT KESELAMATAN JALAN


AKJ merupakan suatu bagian dari strategi pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan perbaikan terhadap suatu desain geometri, bangunan pelengkap jalan, fasilitas pendukung jalan yang berpotensi mengakibatkan konflik lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas melalui suatu konsep pemeriksaan jalan yang komprehensif, sistematis dan independen.
AKJ mempunyai manfaat serta tujuan , yakni :
a.     Manfaat
 *  Mencegah / mengurangi kemungkinan kecelakaan lalu lintas;
 *  Mengurangi tingkat keparahan kecelakaan lalu lintas;
 * Menghemat pengeluaran negara dan perorangan untuk kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas; 
b.    Tujuan
 Melakukan identifikasi potensi permasalahan keselamatan bagi pengguna jalan dan pengaruh lain dari proyek jalan; dan Memastikan bahwa semua perencanaan / desain jalan baru dapat beroperasi se-optimal mungkin secara berkeselamatan; 

          Dalam melakukan audit ada beberapa tahapan yang harus kita laksanakan, yakni :
  * Audit pada proses Pra Desain;
  *Audit pada proses Draft Desain;
  *Audit pada proses Detailed Engineering Desain;
 * Audit pada proses Operasional.



       Organisasi dalam AKJ 
1. Pemrakarsa AKJ/RSA.
2.Perencana, perancang (yang dalam hal ini dapat diwakili oleh konsultan perencana atau perancang),
3.Pelaksana (yang dapat diwakili oleh kontraktor) maupun yang bertanggung jawab terhadap operasi jalan
4.Pelaksana AKJ/RSA atau auditor yang dapat diwakili oleh tim yang berasal dari pemrakarsa (tapi independent atau tidak terlibat pada proses b di atas) atau diwakili oleh konsultan.

Seorang auditor harus memiliki keterampilan yang memadai dalam mengaudit jalan. Adapun ketentuannya, yakni : 
      Kemampuan dan Ketrampilan yang Diperlukan:
*   teknik lalulintas, teknik jalan, manajemen lalulintas, dan prinsip–prinsip keselamatan lalulintas.
*   pengalaman di bidang perencanaan, perancangan, pelaksanaan, dan pengoperasian (termasuk maintenance) jalan serta
*   analisis dan pencegahan kecelakaan (accident analysis and prevention).

     Kemandirian dan Sertifikasi
*   bersifat mandiri (independent)
*   dilakukan secara kritis
*   sertifikasi





Rabu, 16 April 2014

Mengatasi Permasalahan di Persimpangan Sebidang



    Persimpangan merupakan simpul pada jaringan jalan dimana ruas-ruas jalan bertemu & lintasan kendaraan berpotongan lebih dari volume lalu lintas yang sangat tinggi. Persimpangan juga salah satu faktor terpenting pada sistem jaringan jalan.Persimpangan juga merupakan tempat rawan kecelakaan karena sering terjadinya konflik antara kendaraan dengan kendaraan lain atau kendaraan dengan pejalan kaki pada suatu persimpangan tersebut. Sering kita temui banyak sekali permasalahan yang timbul di persimpangan. permasalahan yang timbul , yakni :

•Hambatan/tundaan lebih dari antrian

•Kemacetan

•adanya Kecelakaan lalu lintas, akibat adanya konflik antara kendaraan dengan kendaraan serta kendaraan degan pejalan kaki.

•Parkir angkutan umum lebih besar dari naik turun penumpang

.•Penyeberang pejalan kaki

•Jarak pandang simpang.

Setiap persimpangan memiliki karakteristik yang unik, misalnya dalam bentuk fisik, tingkat arus kenderaan, gerakan belok kendaraan, serta gerakan pejalan kaki. Hal ini akan menimbulkan semakin kompleksnya masalah pengendalian persimpangan. Oleh karenanya pada daerah persimpangan perlu diupayakan suatu pengatuaran/pengendalian yang baik. 


KONFLIK YANG BIASANYA TERJADI DI PERSIMPANGAN


A. MEMISAH (DIVERGIN)



Memisahnya kendaraan dari suatu arus yang sama ke jalur yang lain.


B. MENGGABUNG (MERGING)


Menggabungnya kendaraan dari suatu jalur menjadi arus yg sama .


C. BERPOTONGAN ( CROSSING )



 Perpotongan antara arus kendaraan dari satu jalur dengan jalur yang lain pada persimpangan.


D. MENYILANG ( WEAVING )



Pertemuan (scr bersilangan) dua arus lalin atau lebih dr jalur yg berbeda yg berjalan mnrt arah yg sama sepanjang suatu lintasan, dan akhirnya berpisah utk jalur yg berbeda kembali. 


Pengendalian persimpangan tersebut  dilakuakan dengan Mengurangi/menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh adanya titik-2 konflik, Menjaga agar kapasitas persimpangan dpt maksimal sesuai rencanaserta harus memberikan petunjuk yang jelas, pasti dan sederhana, dalam mengarahkan arus lalu lintas yang menggunakan persimpangan.


Jenis pengendalian pada persimpangan sebidang

       A.Persimpangan tanpa pengendalian (uncontrolled intersection)


B.Persimpangan prioritas (priority intersection)

          UU 22/2009 psl 113 

Pada Persimpangan Prioritas Hak Utama Diberikan kepada :

  •  Kendaraan dari depan dan/atau cabang lain  ada rambu/marka

  • Kendaraan dari jalan utama bila datang dari cabang yg lebih kecil atau jalan akses (pekarangan)

  •  Kendaraan dari sebelah kiri untuk Sp. 4 atau lebih sama besar Kendaraan dari sebelah kiri untuk Sp. 3 tidak tegak lurus

  •  Kendaraan dari arah cabang yang harus untuk Sp. 3 tegak lurus


       C.Persimpangan dengan bundaran lalu lintas

Prinsip Prioritas adalah kendaraan yang telah berada di bundaran mendapat hak utama untuk jalan & kend lain yg datang dr arah kanan (UU 22/2009 psl 113)


       D.Persimpangan dengan APILL

 

       E .  Persimpangan degan pengendalian ruang/kanalisasi (space sharing intersection)